Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Langkah ini bertujuan menjaga ketahanan pangan sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan dua tujuan utama dalam rencana aksi tersebut. Pertama, menahan laju konversi lahan sawah menjadi non-sawah. Kedua, mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” kata Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Moratorium dan Perbaikan Data
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron dengan dokumen tata ruang. Upaya ini disertai cleansing data sawah untuk memperbaiki ketidaksesuaian antara data fisik dan catatan administrasi.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” jelas Nusron.
Enam Fokus Utama
Rencana aksi ini mencakup enam fokus utama, yaitu:
Kebijakan dan regulasi
Proses bisnis
Infrastruktur layanan
Pengendalian program
Komunikasi publik
Koordinasi antar sektor
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan pemangku kepentingan lintas kementerian.
Peran Stranas PK
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa Stranas PK tidak hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan kebijakan ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini bukan hanya responsif, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya konversi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah untuk menghilangkan tumpang tindih perencanaan ruang.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN, serta perwakilan Tim Teknis Stranas PK. (*)