Skandal Kredit Rp1,3 Triliun, Eks Manajer HRD PT BSS Diperiksa Kejati Sumsel
PALEMBANG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun terus berlanjut. Kali ini, mantan Manajer HRD PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), berinisial AW, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (9/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT BSS dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
BACA JUGA:Ruang Kelas Tak Cukup, Siswa SDN 25 Banyuasin Belajar di Pondok Swadaya Warga
BACA JUGA:Terungkap, Permintaan Nota Kosong Jadi Bukti Baru Kasus Korupsi Disperindag PALI
Pemeriksaan AW dan Pendalaman Aliran Dana
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa AW telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari dengan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan langsung dengan proses pemberian fasilitas kredit.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan mengenai mekanisme dan dokumen terkait pinjaman perusahaan, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal,” jelas Vanny.
Pemeriksaan ini disebut penting untuk mengurai keterkaitan antara pihak manajemen perusahaan sawit tersebut dengan oknum perbankan yang diduga terlibat dalam pengucuran kredit senilai fantastis.
BACA JUGA:Mobil Baznas OKI Alami Kecelakaan, Sang Ketua Devison Meninggal
BACA JUGA:Koperindag OKU Selatan Bekali Pendamping Koperasi Merah Putih dengan Pembekalan Strategis
Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar dan Blokir Aset Rp400 Miliar
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan umum. Dalam prosesnya, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, serta kantor PT Pinago Utama di Jalan Basuki Rachmat Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar yang diduga berasal dari penyimpangan dana fasilitas kredit.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk penyelamatan potensi kerugian negara. Penanganan perkara korupsi bukan sekadar menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara,” tegas Adhryansah.
Selain uang tunai, penyidik juga telah memblokir sejumlah aset senilai sekitar Rp400 miliar yang rencananya akan segera dilelang untuk menutupi sebagian kerugian negara. Dengan demikian, total potensi penyelamatan mencapai hampir Rp1 triliun dari estimasi kerugian sebesar Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:IBI OKU Selatan Gelar Muscab Ke-IV, Siap Pilih Ketua Baru dan Perkuat Layanan Kebidanan