JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono atas kasus investasi fiktif Rp1 triliun.
Dalam pemeriksaan tersebut Helmi mengungkapkan, bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi tersebut.
"Ya memang ada info aja itu satu triliun," ungkap Helmi kepada wartawan di Gedunga Merah Putih KPK pada Jumat, 14 Juni 2024.
Saat ini KPK tengah berupaya mencari penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen.
BACA JUGA:Kejagung Akan Siapkan 30 Jaksa Tangani Dugaan Korupsi Timah
BACA JUGA:Ibnu Jamil Kritik PSSI: Hargai Mantan Pemain Timnas Indonesia seperti Cristian Gonzales
Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.
Sebelumnya, pada Selasa 7 Mei 2024 dalam pemeriksaan hari itu KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaannya Antonius juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Meski menjalani pemeriksaan, Asep tak memerinci soal materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut.
Ia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (*)