Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Terungkap, Permintaan Nota Kosong Jadi Bukti Baru Kasus Korupsi Disperindag PALI

Saksi Beberkan Permintaan Nota Kosong, Indikasi Korupsi Markup Kegiatan Disperindag PALI Mulai Terkuak. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menyingkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran besar-besaran dalam pelaksanaan kegiatan dinas tahun 2023.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/10/2025), seorang saksi bernama Fitra, pemilik Penginapan Kebun Raya Yogyakarta, mengungkap bahwa dirinya pernah diminta untuk memberikan nota kosong oleh pihak Disperindag PALI yang dipimpin oleh terdakwa Brisvo, mantan Plt Kepala Disperindag.

BACA JUGA:Mobil Baznas OKI Alami Kecelakaan, Sang Ketua Devison Meninggal

BACA JUGA:Koperindag OKU Selatan Bekali Pendamping Koperasi Merah Putih dengan Pembekalan Strategis

Permintaan Nota Kosong Terkuak di Persidangan

Dalam kesaksiannya, Fitra yang dihadirkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, menjelaskan bahwa permintaan nota kosong itu terjadi ketika rombongan Disperindag PALI melakukan survei dan pemesanan kamar penginapan untuk kegiatan dinas pada awal Mei 2023.

“Beberapa orang datang ke penginapan saya, termasuk Pak Brisvo. Mereka bilang untuk kegiatan Disperindag PALI. Tapi setelah kegiatan selesai, mereka meminta nota kosong. Seingat saya, jumlahnya sekitar 26 lembar,” ungkap Fitra di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.

Menurut Fitra, nota kosong itu kemudian diambil oleh seorang staf Disperindag bernama Winda, yang juga meminta agar nota-nota tersebut diberi cap resmi dari penginapan. “Saya hanya cap saja, tidak berani tanda tangan karena nota itu belum diisi,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Fitra mengaku diperlihatkan beberapa nota yang sudah diisi dengan nilai sewa kamar jauh di atas harga sebenarnya, mengindikasikan adanya praktik markup.

BACA JUGA:IBI OKU Selatan Gelar Muscab Ke-IV, Siap Pilih Ketua Baru dan Perkuat Layanan Kebidanan

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gencarkan Sosialisasi Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pola Serupa Terjadi pada Pembelian Barang

Selain Fitra, saksi lain bernama Nuhidayati, pemilik Toko Prawoto, juga memberikan kesaksian senada. Ia mengaku pernah diminta pihak Disperindag PALI untuk memberikan nota kosong terkait pembelian perlengkapan kegiatan.

“Diminta nota kosong untuk laporan kegiatan. Tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa setelahnya,” ujarnya dalam kesaksiannya melalui sambungan daring.

JPU menyebut, modus ini digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan kegiatan dengan cara menaikkan harga atau bahkan mencantumkan transaksi fiktif.

BACA JUGA:Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Cek Kindisi TPA Pelawi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan