Waw, Kejaksaan Agung Kerahkan 30 Jaksa untuk Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. -Foto: Disway.id/Anisha Aprilia.-

Jakarta,  - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penugasan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengurus kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Kasus ini melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa wilayah operasional perusahaan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa-jaksa ini berasal dari Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Para jaksa ini akan mendapatkan pengamanan khusus agar mereka bisa bekerja dengan fokus dalam menyusun berkas perkara dan surat dakwaan," ujar Harli pada hari Jumat.

BACA JUGA:13 Mesin Gol Bersaing Rebut Golden Boot Euro 2024 Jerman

Menurut Harli, pemberian pengamanan ini merupakan langkah penting mengingat beban pembuktian yang ada pada jaksa penuntut umum.

"Pengamanan ini sudah kami lakukan sejak awal, untuk memastikan bahwa tim jaksa dapat melakukan tugas mereka dengan efektif," tambahnya.

Sampai saat ini, sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini yang telah siap untuk diadili.

Baru-baru ini, pada 4 Juni 2024, Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi PT Timah atas nama Tamron (TN) alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa, dan Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang dari CV VIP.


BACA JUGA:Ibnu Jamil Kritik PSSI: Hargai Mantan Pemain Timnas Indonesia seperti Cristian Gonzales

Selanjutnya, pada 13 Juni, diserahkan 10 tersangka lagi yang melibatkan beberapa petinggi perusahaan, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah; serta Hasan Tjhie, Direktur CV Venus Inti Perkasa, dan lainnya.

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan