Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Suap Izin TKA, KPK Dalami Aliran Rp13,9 Miliar

Jumat 25 Jul 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Selain itu, Rp8,94 miliar disebut dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA dengan sebutan “uang dua mingguan”.

BACA JUGA:Alexander Isak Siap Hengkang, Liverpool Mengintai di Bursa Transfer

BACA JUGA:Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 M, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Buka Suara

Deretan Pejabat dan Staf yang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini:

Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK

Haryanto – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA

Devi Anggraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 & Direktur PPTKA 2024–2025

Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA

Putri Citra Wahyoe – Staf Ditjen Binapenta dan PPK

Jamal Shodiqin – Staf Ditjen Binapenta dan PPK

Alfa Eshad – Staf Ditjen Binapenta dan PPK

Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kategori :