Selain itu, Rp8,94 miliar disebut dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA dengan sebutan “uang dua mingguan”.
BACA JUGA:Alexander Isak Siap Hengkang, Liverpool Mengintai di Bursa Transfer
BACA JUGA:Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 M, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Buka Suara
Deretan Pejabat dan Staf yang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini:
Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK
Haryanto – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA
Devi Anggraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 & Direktur PPTKA 2024–2025
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
Putri Citra Wahyoe – Staf Ditjen Binapenta dan PPK
Jamal Shodiqin – Staf Ditjen Binapenta dan PPK
Alfa Eshad – Staf Ditjen Binapenta dan PPK
Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 64 ayat (1) KUHP