Yaqut Cholil Jalani Pemeriksaan 7 Jam di KPK, Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa 7 jam oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. 

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9/2025) itu berjalan sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.32 WIB hingga 16.18 WIB.

Fokus pada Kuota Tambahan dan Aliran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan Yaqut mengenai kronologi penetapan kuota tambahan yang dibagi untuk haji reguler dan haji khusus. 

“Penyidik mendalami keputusan menteri terkait plotting pembagian kuota tambahan serta dugaan aliran dana dari pembagian kuota tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, meski penyidikan terus berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah bukti-bukti.

Selain Yaqut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

BACA JUGA:Transfer Panas Manchester United: Lammens Rp441 Miliar

BACA JUGA:MU dan Aston Villa Sepakat Tukar Guling Sancho–Martinez

Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

Kepada wartawan usai pemeriksaan, Yaqut mengakui dirinya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik. 

Namun, ia enggan menjelaskan detail materi yang dibahas. “Insyaallah ada 18 pertanyaan. Soal materi silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.

Ini bukan kali pertama Yaqut dimintai keterangan. Sebelumnya, ia pernah menjalani klarifikasi selama hampir lima jam pada 7 Agustus 2025. 

Tak lama kemudian, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Sumsel Bacakan 7 Tuntutan Keras untuk DPR dan Pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan