KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Iklan BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peluang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

BACA JUGA:Debut Manis Miliano Jonathans, Disambut Meriah Fans Garuda

BACA JUGA:Tak Mau Kalah Dengan Timnas Senior, Timnas U-23 Cukur Makau 5-0

Pemeriksaan Sebagai Langkah Awal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan terlebih dahulu memanggil RK untuk dimintai keterangan sebelum menentukan status tersangka. 

Pemeriksaan ini akan mencakup klarifikasi terkait aset-aset yang telah disita KPK dan dugaan aliran dana sisa anggaran pengadaan iklan di Bank BJB yang dikelola oleh Corporate Secretary BJB.

"Penyidik menduga aliran dana ini mengarah ke beberapa pihak, termasuk RK, yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi, dikutip pada Sabtu, 6 September 2025. 

Namun, ia belum memastikan jadwal pemanggilan RK.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan milik RK, salah satunya Mercedes Benz 289 SL yang saat ini berada di bengkel di Bandung. 

Selain itu, KPK juga memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait pembelian mobil warisan ayahnya yang dibeli secara angsuran oleh RK. Hingga saat ini, RK baru melunasi Rp 1,3 miliar dari harga mobil Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA:Diduga Berbuat Asusila, Warga Tuntut Oknum Kades Diberhentikan

BACA JUGA:Habiskan Ratusan Juta, Taman Kota Betuah di Samping Rumdin Bupati Banyuasin Kini Jadi Semak Belukar

Sejumlah Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, namun belum menahan mereka. 

embaga antirasuah juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres S; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama RSJK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan