Dari Karangan Bunga Hingga Uang Tunai, Gratifikasi saat Lebaran 2025 Tembus Rp341Juta

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lonjakan laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hingga 12 April 2025, tercatat 561 laporan masuk dari berbagai instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang mewakili 106 lembaga atau instansi. “Dari total laporan yang diterima, jumlah objek gratifikasi mencapai 605 item dengan nilai keseluruhan sekitar Rp341 juta,” ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 520 merupakan pelaporan atas penerimaan gratifikasi, sementara sisanya—sebanyak 41—merupakan penolakan gratifikasi.

BACA JUGA:Mulai 2025, Semua Transaksi Dana Desa OKU Timur Bakal Non Tunai

BACA JUGA:Bejat! Buruh Bangunan di Palembang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Rumah Kosong

Berdasarkan kategorinya, KPK merinci jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan, yakni 397 objek berupa karangan bunga, parsel, makanan, dan minuman, dengan nilai taksiran mencapai Rp211 juta.

Selanjutnya, terdapat 182 objek gratifikasi dalam bentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan berbagai layanan lainnya dengan nilai total Rp112 juta.

Sebanyak 16 laporan lainnya meliputi pemberian cinderamata atau plakat yang ditaksir bernilai Rp7 juta.

Sementara itu, gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya berjumlah sembilan objek dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Ancam Palembang Minggu ini 13 April 2025, Warga Diimbau Waspada

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Empat Lawang 2025 Digelar 13 April

KPK juga menerima satu laporan gratifikasi lain yang nilainya relatif kecil, yakni Rp100 ribu.

Menurut Budi, seluruh laporan tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan statusnya, apakah termasuk dalam gratifikasi yang wajib dilaporkan dan akan diserahkan kepada negara, atau tergolong sebagai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan bisa menjadi milik penerima.

“Kami mengapresiasi para ASN yang telah menunjukkan integritasnya dengan melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Ini adalah langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan