KPK Tetapkan 4 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Empat pejabat tersebut langsung ditahan oleh KPK per 17 Juli 2025.

Empat Tersangka Ditahan KPK di Rutan Merah Putih

Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah:

1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023

2. Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025

3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025

BACA JUGA:KPK Sita Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Milik Nurhadi, Terkait Kasus TPPU

BACA JUGA:Frans Putros Gabung Persib, Maung Bandung Makin Ganas

“Setelah dinilai cukup bukti, KPK menahan empat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Empat Tersangka Lain Masih Dalam Pemeriksaan

Empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan, yaitu:

1. Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019–2024

2. Putri Citra Wahyoe, staf PPTKA

3. Jamal Shodiqin, staf PPTKA

A4. lfa Eshad, staf PPTKA

Dijerat UU Tipikor dan KUHP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan