Terbukti Korupsi, Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025. -Foto: Ist-
PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/7/2025), terkait kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan izin K3.
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Korupsi Gratifikasi K3
Majelis Hakim yang diketuai Idi IL Amin menyatakan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan pemerasan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin dalam sidang terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Siap Terapkan Aturan Baru Pengajuan Grasi, Kini Bisa Online
BACA JUGA:63 Guru dan Siswa di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Koding dan AI
Deliar Harus Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain hukuman pokok, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,3 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan digantikan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Adapun barang bukti perkara dari nomor 1 hingga 500 akan digunakan untuk proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Firmansyah Putra dan Harni Rayuni, yang masih dalam proses penyidikan kasus korupsi K3 yang sama.
BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Komitmen Terus Tingkatkan Sekolah Lansia
BACA JUGA:DPRD dan Bupati Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2024
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Deliar Marzoeki tidak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski begitu, hakim mencatat adanya hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
BACA JUGA:POCO M7 Pro 5G, Performa Kencang, Layar AMOLED, Harga Terjangkau
BACA JUGA:Infinix Note 30 Pro Tawarkan Fast Charging 68W dan Layar AMOLED 120Hz, Siap Guncang Kelas Menengah