KPK Sita Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Milik Nurhadi, Terkait Kasus TPPU

Usai Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 Miliar. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi kebun sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, senilai Rp3 miliar, dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang selama enam bulan sejak penyitaan lahan tetap berproduksi.
“Hasil produksinya sekitar Rp3 miliar juga kami sita, dan saat ini telah disimpan di rekening penampungan KPK,” ungkap Budi pada Rabu, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Frans Putros Gabung Persib, Maung Bandung Makin Ganas
BACA JUGA:Resmi Jadi Sponsor, Jersey Persija Kini Berlogo Bank Jakarta
Aset Nurhadi Ditelusuri Total, Termasuk Dugaan Pencucian Uang
Menurut Budi, penyidik KPK terus menelusuri seluruh aset Nurhadi yang berpotensi terkait tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
“Karena selain perkara korupsi, kasus ini juga dijerat dengan Pasal TPPU,” lanjutnya.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah awal pemulihan aset (asset recovery) yang diupayakan KPK dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang: Kejari Segera Susun Dakwaan Fitri-Dedi
BACA JUGA:Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati
Nurhadi Kembali Ditangkap Usai Bebas dari Kasus Suap
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Nurhadi pada 29 Juni 2025 dini hari, hanya dua hari sebelum jadwal kebebasannya dari Lapas Sukamiskin. Ia baru saja menyelesaikan hukuman penjara 6 tahun atas kasus suap dan gratifikasi.
Penangkapan ini menuai protes dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai tindakan KPK sebagai berlebihan.
“Beliau seharusnya bebas tanggal 28 Juni, tapi ditangkap tanggal 26. Menurut hemat saya, ini tindakan yang terlalu jauh,” kata Maqdir.
BACA JUGA:PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Rp282 Miliar Akibat Karhutla di Muba