Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati

Didampingi penasehat hukumnya, Wilson datang ke Kejari Palembang dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB. -Foto: Ist-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi. Ia datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei lalu.

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Desa Rp871 Juta

Wilson menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di lingkungan Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp871 juta.

BACA JUGA:PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Rp282 Miliar Akibat Karhutla di Muba

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Datang Didampingi Kuasa Hukum

Wilson mendatangi kantor Kejari Palembang sekitar pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan intensif hingga sore hari, tepatnya pukul 17.30 WIB. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Wilson langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Kejari: Sudah Ada 3 Terpidana dalam Kasus Ini

BACA JUGA:Lapas Muaradua Siap Terapkan Aturan Baru Pengajuan Grasi, Kini Bisa Online

BACA JUGA:63 Guru dan Siswa di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Koding dan AI

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa Wilson merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah menyeret tiga pejabat lain sebagai terpidana, yakni:

Agus Sumantri

Joko Nuroni

Priyo Prasetyo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan