Bejat! Buruh Bangunan di Palembang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Rumah Kosong

Imingi Korban Uang Rp20 ribu, Warga SP Padang OKI Ini Diserahkan Warga ke Polrestabes Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria berinisial A (41), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan orang tua korban, anak tersebut awalnya tengah dalam perjalanan pulang sebelum diajak oleh pelaku ke sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi, tempat A bekerja sebagai buruh bangunan.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Ancam Palembang Minggu ini 13 April 2025, Warga Diimbau Waspada

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Empat Lawang 2025 Digelar 13 April

Menurut pengakuan orang tua korban, anaknya diberi sejumlah uang oleh pelaku sebelum akhirnya diduga mengalami tindakan tidak pantas. Merasa takut, korban segera berlari menuju rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Respons cepat keluarga dan warga sekitar membuat pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

“Kami langsung meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar LI, orang tua korban, Sabtu (12/4/2025).

BACA JUGA:KPU: Pemilih Baru Tak Bisa Ikut PSU Pilkada Empat Lawang

BACA JUGA:Pasca Penangkapan, DPD NasDem Palembang Tanpa Ketua, DPP Masih Godok Nama Plt

Pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan selembar uang tunai yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Optimis Tampil Gemilang, 4 Pembalap Muda Indonesia Tantang IATC Qatar 2025

BACA JUGA:Mandalika Trackday 2025 Siap Geber Motor 250 cc - 1000 cc

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum untuk menjaga keselamatan dan hak anak-anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun nonfisik. Keselamatan dan perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan