Besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam Bentuk Uang Rp 35.000

--

Muaradua -- Ini besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten OKU Selatan yang telah ditetapkan pada Kamis ( 13/03/2025 ).

 

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh masyarakat OKU Selatan.

 

Besaran Zakat Fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu sebesar Rp 35.000,- atau setara 2,5 Kg beras dengan harga Rp 14.000 per Kg.

 

Kemudian ditetapkan juga besaran Fidiahnya adalah Rp 30.000 ribu per hari per jiwa.

 

Kasubag Tata Usaha Kakankemenag OKU Selatan H. Karep, mengatakan besaran ini berdasarkan keputusan bersama yang telah disepakati.

 

"Pada Rapat ini disepakati bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidiah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 1446 HI / 2025 M, disepakati 2,5 Per Kg Beras dengan harga 14.000, dan apabila dikeluarkan Zakat berupaUang Sebesar Rp, 35.000 dan besaran Fidiahnya 30 ribu rupiah per hari per Jiwa," kata H. Karep, dikutip dari laman resmi Pemkab OKU Selatan, Jumat (14/3/2025).

 

Lebih lanjut, kegiatan ini adalah kegiatan rutin bagi kita semua, diharapkan pada musyawarah pada hari ini agar lebih baik dari tahun sebelumnya, harus ada perbaikan dalam menyebar luaskan informasi ke masyarakat sehingga dapat tersampaikan ke masyarakat dengan tepat dan jelas tentang besaran zakat yang akan kita keluarkan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan