Besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam Bentuk Uang Rp 35.000

--

Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan