Besaran Zakat Fitrah 2025 di OKU Selatan dalam Bentuk Uang Rp 35.000
Editor: HOS
|
Sabtu , 15 Mar 2025 - 21:05

--
Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya.