Selingkuh dengan Istri Anggota Satlantas, Mantan Kapolsek Jadi Tersangka Perzinahan

Ilustrasi selingkuh; RA diketahui merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF. Sedangka Iptu LLM adalah mantan kapolsek di Rohul. -Foto: Ist.-
ROHUL - Kasus dugaan perzinahan yang menyeret mantan Kapolsek di Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu LLN alias Ilop, resmi naik ke ranah pidana.
Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan LLN bersama RA alias Ria sebagai tersangka.
BACA JUGA:Marquez Kembali Crash di Mandalika, Traksi Ban Jadi Biang Kerok
BACA JUGA:Juara Dunia MotoGP Pecco Bagnaia Kesulitan Adaptasi di Mandalika
Digerebek di Rumah Dinas Kosong
Kasus ini bermula saat warga dan personel kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dinas kosong yang berada di kompleks belakang Mapolsek Rambah, Jumat (26/9/2025). Dari lokasi tersebut, aparat mendapati LLN bersama RA.
RA diketahui merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF, sementara LLN sendiri pernah menjabat sebagai Kapolsek di Rohul.
BACA JUGA:Buru Keberadaan Tersangka Korupsi Pasar Cinde Aldrin Tando, Kejati Sumsel Gandeng Interpol
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama Apresiasi Roadshow Program LAKSAN_SAPA
SPDP Sudah Masuk ke Kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini.
“SPDP masuk pada 29 September 2025 dengan dua tersangka masing-masing LLN dan RA. Kami sudah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Rendi, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti, baik dari segi formil maupun materiil.
“Saat ini baru sebatas SPDP. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Kondisi Lantai Kantor Inspektorat OKU Selatan Memprihatinkan
BACA JUGA:Pegawai Pemkab OKU Selatan Trauma Banjir di Jalan Simpang Tiga Perkim