Plt Kadisperindag PALI Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Rugi Negara Rp1,7 Miliar

Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru. Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah, bersama pihak ketiga, Muhtanzi Basyir, resmi didudukkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA:Sidang Korupsi Disperindag PALI, Kuasa Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:YLBH Ganta Sriwijaya Tuntut PLN Bayar Ganti Rugi Korban Kabel Listrik

Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menyebutkan perkara ini berkaitan dengan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada tahun anggaran 2023.

Dari total anggaran sebesar Rp2,7 miliar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar. Modus yang digunakan diduga berupa praktik markup dan kegiatan fiktif pada sejumlah agenda.

Beberapa program yang dipersoalkan meliputi delapan kegiatan pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, serta kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber. Semua kegiatan itu dilaksanakan tanpa lelang, melainkan melalui penunjukan langsung, bahkan sebagian dilaporkan hanya secara administratif tanpa pelaksanaan nyata.

“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut benar terlaksana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Audiensi Penertiban IUP ke Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah: 10 Ton Beras Ludes dalam Sehari di Kisam Tinggi

Perbedaan Sikap Terdakwa

Meski sama-sama didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Brisvo dan Muhtanzi menunjukkan respons berbeda terhadap dakwaan.

Tim penasihat hukum Brisvo langsung menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. Sementara itu, kuasa hukum Muhtanzi, M. Al Faishal, SH., MH., memilih tidak mengajukan eksepsi.

“Klien kami hanyalah pihak swasta yang bekerja sesuai prosedur. Tidak ada niat maupun keterlibatan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, kami siap membuktikan di persidangan bahwa ia tidak bersalah,” jelas Al Faishal.

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Sosialisasikan Genre ke Siswa SMP

BACA JUGA:Bupati dan Wabup OKUS Sambangi Warga Desa Tanjung Jaya Dalam Acara Ruetan Desa

Sorotan Publik dan Agenda Lanjutan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan