Sidang Korupsi Disperindag PALI, Kuasa Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi

Penasihat Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kejari PALI Salah Kaprah. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI terhadap dua terdakwa, yakni Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan, Muhtanzi Basyir alias Aji.

BACA JUGA:YLBH Ganta Sriwijaya Tuntut PLN Bayar Ganti Rugi Korban Kabel Listrik

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Audiensi Penertiban IUP ke Gubernur Sumsel

Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU

Usai mendengar dakwaan, tim penasihat hukum Brisvo yang dipimpin Musmulyadin SH., Cplc., Cpl., bersama Yunus SH., langsung menyatakan keberatan. Mereka menilai ada kekeliruan dalam uraian jaksa, terutama terkait relasi antara Brisvo dan Muhtanzi.

“Jaksa menyebut seolah-olah Muhtanzi adalah bawahan klien kami. Faktanya, hubungan keduanya murni sebagai mitra kerja karena Muhtanzi merupakan pihak swasta yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Itu keliru dan merugikan posisi hukum Brisvo,” tegas Musmulyadin.

Karena keberatan tersebut, pihaknya berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. “Hak kami untuk mengajukan eksepsi agar sejak awal duduk perkara ini jelas,” tambahnya.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah: 10 Ton Beras Ludes dalam Sehari di Kisam Tinggi

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Sosialisasikan Genre ke Siswa SMP

Dugaan Penyimpangan Rp1,7 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kasus ini terkait program koordinasi sinkronisasi, pemberdayaan industri, dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023. Dari pagu anggaran sekitar Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumatera Selatan menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Modus dugaan korupsi disebut berupa markup dan kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang dipersoalkan meliputi pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, publikasi, dan honorarium narasumber.

Menurut jaksa, kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung, dan sebagian besar hanya dilaporkan seolah-olah sudah terlaksana.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup OKUS Sambangi Warga Desa Tanjung Jaya Dalam Acara Ruetan Desa

BACA JUGA:iPhone 17 Pro Meluncur 9 September, Hadir dengan Desain Baru dan Kamera 48MP

Perbedaan Sikap Kedua Terdakwa

Atas dugaan perbuatan itu, JPU menjerat Brisvo dan Muhtanzi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan