Sidang Korupsi Disperindag PALI, Kuasa Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi
PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI terhadap dua terdakwa, yakni Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan, Muhtanzi Basyir alias Aji.
BACA JUGA:YLBH Ganta Sriwijaya Tuntut PLN Bayar Ganti Rugi Korban Kabel Listrik
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Audiensi Penertiban IUP ke Gubernur Sumsel
Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU
Usai mendengar dakwaan, tim penasihat hukum Brisvo yang dipimpin Musmulyadin SH., Cplc., Cpl., bersama Yunus SH., langsung menyatakan keberatan. Mereka menilai ada kekeliruan dalam uraian jaksa, terutama terkait relasi antara Brisvo dan Muhtanzi.
“Jaksa menyebut seolah-olah Muhtanzi adalah bawahan klien kami. Faktanya, hubungan keduanya murni sebagai mitra kerja karena Muhtanzi merupakan pihak swasta yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Itu keliru dan merugikan posisi hukum Brisvo,” tegas Musmulyadin.
Karena keberatan tersebut, pihaknya berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. “Hak kami untuk mengajukan eksepsi agar sejak awal duduk perkara ini jelas,” tambahnya.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah: 10 Ton Beras Ludes dalam Sehari di Kisam Tinggi
BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Sosialisasikan Genre ke Siswa SMP
Dugaan Penyimpangan Rp1,7 Miliar
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kasus ini terkait program koordinasi sinkronisasi, pemberdayaan industri, dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023. Dari pagu anggaran sekitar Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumatera Selatan menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Modus dugaan korupsi disebut berupa markup dan kegiatan fiktif. Beberapa kegiatan yang dipersoalkan meliputi pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, publikasi, dan honorarium narasumber.
Menurut jaksa, kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung, dan sebagian besar hanya dilaporkan seolah-olah sudah terlaksana.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup OKUS Sambangi Warga Desa Tanjung Jaya Dalam Acara Ruetan Desa
BACA JUGA:iPhone 17 Pro Meluncur 9 September, Hadir dengan Desain Baru dan Kamera 48MP
Perbedaan Sikap Kedua Terdakwa
Atas dugaan perbuatan itu, JPU menjerat Brisvo dan Muhtanzi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.