Kejagung Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Interpol Prancis
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memastikan telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan. Permohonan itu kini menunggu persetujuan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berkas permohonan sudah diteruskan melalui Interpol Indonesia. Jika disetujui, informasi mengenai pencarian Jurist Tan akan disebarkan ke negara-negara anggota Interpol.
“Penyidik sudah mengajukan red notice terhadap JT. Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Interpol di Lyon,” kata Anang, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA:Kasus Kredit Fiktif LPEI, KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama
BACA JUGA:Astra Honda Racing Team Tampil All Out di Mandalika, Targetkan Podium ARRC 2025
Tersangka Masih di Luar Negeri
Jurist Tan diketahui masih berada di luar negeri sehingga belum bisa dilakukan penahanan. Ia menjadi salah satu dari empat orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ibrahim Arief (konsultan individu untuk proyek perbaikan infrastruktur sekolah), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
Sementara itu, Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan melainkan dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan, lantaran mengalami gangguan jantung kronis.
BACA JUGA:Ruben Amorim Murka Usai MU Tersingkir di Carabao Cup
BACA JUGA:Kejari Palembang Periksa 6 Ketua RT, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Disperkimtan
Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Kejagung menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Plt Kadisperindag PALI Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Rugi Negara Rp1,7 Miliar
BACA JUGA:Sidang Korupsi Disperindag PALI, Kuasa Hukum Brisvo Ajukan Eksepsi