Mobil Listrik Impor BYD dkk Wajib Produksi Lokal Mulai 2026

BYD Atto 1.-foto;ist-

IKLAN UMROH

HARIANOKUSELATAN.ID  – Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas insentif impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, sembilan merek penerima fasilitas wajib melokalisasi produksinya di Indonesia mulai Januari 2026.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa enam perusahaan telah mengikuti program insentif CBU dengan total rencana investasi Rp 15 triliun dan penambahan kapasitas produksi mencapai 305 ribu unit.

BACA JUGA:Logitech MX Master 4 Hadir dengan Haptic Feedback, Mouse Bisa Getar

BACA JUGA:HyperOS 3 Resmi Meluncur, Ini Daftar HP Xiaomi yang Kebagian Update

“Mulai 2026 sampai 2027, perusahaan harus memenuhi komitmen produksi 1 banding 1. Artinya, setiap satu unit mobil yang diimpor harus diimbangi dengan produksi satu unit lokal,” kata Tunggul di Kantor Kemenperin, Senin (25/8/2025).

Daftar Merek dan Rencana Produksi Lokal

PT National Assemblers (Indomobil Group)

Melokalisasi: Citroen, AION, Maxus, VW

Kapasitas: Citroen 15.000 unit, AION 25.000 unit, Maxus 6.000 unit, VW 15.000 unit.

Fasilitas produksi dinyatakan siap beroperasi.

PT BYD Auto Indonesia

Pabrik di Subang, Jawa Barat, dengan kapasitas 150 ribu unit/tahun.

Progres pembangunan per Mei 2025 sudah mencapai 45%.

PT Geely Motor Indonesia

Kerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor (HIM).

Kapasitas produksi: 20 ribu unit/tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan