YLBH Ganta Sriwijaya Tuntut PLN Bayar Ganti Rugi Korban Kabel Listrik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Sriwijaya mendesak pihak PLN untuk memberikan perhatian khusus terhadap korban tersengat listrik hingga harus menjalani amputasi. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Sriwijaya menuntut pihak PLN memberikan ganti rugi dan perhatian serius terhadap Supriyono (45), warga Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, yang menjadi korban sengatan listrik hingga kehilangan sebagian anggota tubuh.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Audiensi Penertiban IUP ke Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah: 10 Ton Beras Ludes dalam Sehari di Kisam Tinggi

Kronologi Insiden di Jalan Baturaja–Muaradua

Peristiwa terjadi pada 2 Agustus 2025 di Desa Karang Enda, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, Supriyono yang berprofesi sebagai kernet truk tengah duduk di kursi samping sopir. 

Tiba-tiba, kabel utama PLN yang menjuntai menyentuh bak truk hingga menyalurkan arus listrik. Supriyono yang tanpa sadar memegang pintu truk langsung tersengat.

Korban segera dilarikan ke RSUD Baturaja sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Akibat luka serius, dokter harus mengamputasi tangan kirinya serta beberapa jari kaki kanan.

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Sosialisasikan Genre ke Siswa SMP

BACA JUGA:Bupati dan Wabup OKUS Sambangi Warga Desa Tanjung Jaya Dalam Acara Ruetan Desa

Beban Biaya dan Kondisi Keluarga

Kuasa hukum korban, M. Syarif Hidayat, SH, dari YLBH Ganta Sriwijaya menegaskan bahwa kliennya kini cacat permanen dan kehilangan kemampuan mencari nafkah. 

“Klien kami adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri serta anak yang harus dinafkahi. Sekarang ia tidak bisa bekerja lagi,” ujarnya.

Menurut Syarif, biaya pengobatan Supriyono sudah mencapai Rp115 juta. Padahal, korban tercatat sebagai warga kurang mampu dengan surat keterangan resmi dari pemerintah setempat. 

“Tidak seharusnya masyarakat miskin menanggung kerugian sebesar ini akibat kelalaian pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA:iPhone 17 Pro Meluncur 9 September, Hadir dengan Desain Baru dan Kamera 48MP

BACA JUGA:Reses DPRD OKU Selatan Dapil I Serap Aspirasi di Buay Rawan

Rencana Somasi ke PLN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan