Plt Kadisperindag PALI Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Rugi Negara Rp1,7 Miliar

Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di Kabupaten PALI, lantaran menyeret pejabat aktif setingkat kepala dinas yang seharusnya berperan menjaga pengelolaan anggaran publik.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Brisvo. Jika eksepsi ditolak, perkara ini akan berlanjut pada tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Apabila terbukti bersalah, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan