Gara-Gara Saling Ejek, Bocah 9 Tahun Tusuk Leher Temannya hingga Meninggal

Foto: Ilustrasi.--

IKLAN UMROH

“Meski pelaku melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan, hukumannya tetap setengah dari hukuman orang dewasa. Tidak ada hukuman seumur hidup atau mati untuk anak,” ujarnya.

Edi menegaskan pentingnya pendampingan dari pihak keluarga, pekerja sosial, dan PKBAPAS selama proses hukum. “Diversi dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan jika mediasi awal gagal,” tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan