1.139 Pasangan Bercerai di Kayuagung, Judi Slot dan Narkoba Jadi Penyebab Utama

Perkara permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama capai seribuan. -Foto : Niskiah.-

IKLAN UMROH

KAYUAGUNG - Tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) terus menjadi perhatian. 

Pengadilan Agama (PA) Kayuagung mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat 1.139 perkara perceraian yang masuk.

BACA JUGA:Bersama Pemda, Kejari OKUS Gelar Penyuluhan Hukum ke Seluruh Kepala Sekolah

BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Orgen Tunggal Dibatasi, Peredaran Narkoba dan Miras Dibidik

Narkoba dan Judi Online Menjadi Penyebab Utama

Humas PA Kayuagung, Dr. Ummi Azma, SH., M.Hum, menyebutkan sebagian besar perceraian dipicu oleh perilaku suami yang terjerat narkoba, judi online, dan slot. 

Kondisi tersebut membuat istri tidak mendapatkan nafkah serta sering menjadi korban KDRT, sehingga memilih mengajukan gugatan cerai.

“Suami yang kecanduan narkoba dan judi online menyebabkan keributan rumah tangga hingga KDRT. Akibatnya istri tidak tahan dan memutuskan mengajukan perceraian,” jelas Ummi.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Survei Perpanjangan Izin Klinik Lapas Muaradua

BACA JUGA:Puluhan Guru Honorer Temui Bupati OKU Selatan, Bahas PPPK Paruh Waktu dan SK

Cerai Gugat Dominan Dibanding Cerai Talak

Dari total 1.139 perkara, 902 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 237 kasus adalah cerai talak, yakni permohonan dari pihak suami. Proses persidangan berlangsung Senin hingga Kamis, dengan jumlah perkara mencapai 50 kasus per hari saat ramai.

BACA JUGA:Malaysia dan Mitra ASEAN Kirim Misi Perdamaian Myanmar

BACA JUGA:Wirausahawan Sosial Indonesia Masuk Youth Advisory PBB

Mayoritas Usia Produktif

Ummi menambahkan, sebagian besar pemohon perceraian masih berada di usia produktif, 20–30 tahun, dan sangat jarang di atas 40 tahun. Setiap perkara biasanya membutuhkan 3–4 kali persidangan hingga putusan, tergantung pada bukti dan saksi yang dihadirkan.

“Kami prihatin karena sebagian besar perceraian terjadi akibat narkoba dan judi online. Proses mediasi tetap dilakukan sebelum putusan cerai,” tutup Ummi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan