Sidang Gugatan PHK Hotel Beston Berlanjut, Pihak Hotel Tegaskan Tak Ada Pemecatan Sepihak

Kuasa hukum Tergugat didampingi M Nur Firdaus dan lainnya. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG – Sidang gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak antara Endang sebagai penggugat dengan PT Permata Surya Abadi, vendor yang menaungi karyawan kontrak Hotel Beston, masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (13/08/2025).

BACA JUGA:DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk, Kejati Sumsel Beri Peringatan untuk Pelaku Lain

BACA JUGA:1.139 Pasangan Bercerai di Kayuagung, Judi Slot dan Narkoba Jadi Penyebab Utama

Tuntutan Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Gugatan diajukan oleh penggugat untuk menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pada sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Jhon Johan Tisera, Aditia Parhan, dan Budiman, didampingi kuasa hukum M. Nur Firdaus.

BACA JUGA:Bersama Pemda, Kejari OKUS Gelar Penyuluhan Hukum ke Seluruh Kepala Sekolah

BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Orgen Tunggal Dibatasi, Peredaran Narkoba dan Miras Dibidik

Hotel Beston Tegaskan Tidak Ada Pemecatan

General Manager Hotel Beston, Jhon Johan Tisera, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemecatan sepihak terhadap penggugat.

“Tidak ada pemecatan. Pintu tetap terbuka jika penggugat ingin bekerja kembali, namun kinerjanya harus diperbaiki,” ujar Jhon.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Survei Perpanjangan Izin Klinik Lapas Muaradua

BACA JUGA:Puluhan Guru Honorer Temui Bupati OKU Selatan, Bahas PPPK Paruh Waktu dan SK

Sistem Kontrak di Hotel Beston

Jhon menjelaskan bahwa sistem kontrak di hotel bersifat fleksibel: ada kontrak 6 bulan atau 1 tahun, tergantung kapasitas dan performa karyawan. Kontrak bisa diperpanjang 3 bulan, kemudian 6 bulan, hingga 1 tahun jika kinerja meningkat.

Terkait tuntutan pesangon, Jhon menegaskan pihak hotel tidak bisa mengabulkan karena tidak ada pemecatan sepihak. Penggugat bekerja sejak 2022 hingga 2025, sehingga masa kerjanya baru 3 tahun, dan kontrak selama 3 bulan adalah prosedur standar bagi beberapa karyawan.

“Penggugat mengajukan gugatan karena tidak ingin kontrak diperpanjang selama 3 bulan, padahal perpanjangan kontrak bergantung pada kinerja,” jelas Jhon.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan