DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk, Kejati Sumsel Beri Peringatan untuk Pelaku Lain

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terpidana Heriyanto Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (13/08/2025) malam. -Foto: Ist-
PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap terpidana Heriyanto, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang sejak 2014, Rabu malam (13/08/2025).
Heriyanto diamankan di parkiran Alfamart Jalan Bambang Utoyo, Palembang, pukul 21.35 WIB. Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa terpidana ini telah menjadi DPO selama 11 tahun.
BACA JUGA:1.139 Pasangan Bercerai di Kayuagung, Judi Slot dan Narkoba Jadi Penyebab Utama
BACA JUGA:Bersama Pemda, Kejari OKUS Gelar Penyuluhan Hukum ke Seluruh Kepala Sekolah
Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard
Vanny menjelaskan, Heriyanto merupakan terpidana kasus penggelapan BPKB Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, yang terjadi di Jl K.H. Azhari, Lr Langgar, Kecamatan Seberang Ulu II, pada 2011. Penggelapan dilakukan bersama terpidana Emil Zafata, dengan korban Dra. Etty Supriati.
“Perkara ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Vanny.
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Orgen Tunggal Dibatasi, Peredaran Narkoba dan Miras Dibidik
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Survei Perpanjangan Izin Klinik Lapas Muaradua
Kronologi Penangkapan
Sebelum penangkapan, Tim TABUR memantau keberadaan Heriyanto di rumah kontrakan anaknya di Bukit Kecil pada 12 Agustus 2025.
Setelah memastikan keberadaan DPO, tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan Heriyanto di mobil yang sedang terparkir di Alfamart.
BACA JUGA:Puluhan Guru Honorer Temui Bupati OKU Selatan, Bahas PPPK Paruh Waktu dan SK
BACA JUGA:Malaysia dan Mitra ASEAN Kirim Misi Perdamaian Myanmar
Imbauan Kejati Sumsel untuk DPO Lain
Heriyanto kemudian dibawa ke Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Vanny menegaskan, ini adalah DPO kedelapan yang berhasil diamankan hingga Agustus 2025.
Kejati Sumsel mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri.