KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah dua lokasi terkait dugaan korupsi kuota haji Indpnesia di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. -Foto: Kemenag.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pribadi dan kantor Kementerian Agama, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun anggaran 2023-2024.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penyelidikan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
BACA JUGA:40 Bandara Indonesia Resmi Naik Kelas Internasional, Akses Global Terbuka Lebar
BACA JUGA:Laga Uji Coba Lawan Tajikistan Jadi Bahan Evaluasi Timnas U-17 Hadapi Brazil di Piala Dunia
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan
Rumah yang digeledah berada di Depok, di mana tim KPK mengamankan satu unit mobil serta sejumlah aset lainnya.
Sementara itu, penggeledahan di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menghasilkan penyitaan dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Skandal Vietnam Buka Jalan Indonesia ke 16 Besar Kejuaraan Dunia Voli
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp600 Juta, Terdakwa PMI Ogan Ilir Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan
Perhitungan Kerugian Negara dan Pihak yang Diperiksa
Hasil investigasi awal KPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk memverifikasi jumlah pastinya.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, AM, serta beberapa agen perjalanan haji dan umrah, termasuk Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel.
Tindakan Hukum dan Respons Pihak Terkait
BACA JUGA:Sidang Gugatan PHK Hotel Beston Berlanjut, Pihak Hotel Tegaskan Tak Ada Pemecatan Sepihak
BACA JUGA:DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk, Kejati Sumsel Beri Peringatan untuk Pelaku Lain
KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan tertentu.