Kasus Korupsi Rp600 Juta, Terdakwa PMI Ogan Ilir Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan

Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (13/08/2025). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp600 juta.
BACA JUGA:Sidang Gugatan PHK Hotel Beston Berlanjut, Pihak Hotel Tegaskan Tak Ada Pemecatan Sepihak
BACA JUGA:DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Dibekuk, Kejati Sumsel Beri Peringatan untuk Pelaku Lain
Terdakwa Klaim Ikuti Perintah Bendahara
Tiga terdakwa, Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan), hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
Rabu mengaku tidak mengelola dana hibah secara pribadi, melainkan atas perintah bendahara. “Saya melakukan pembayaran dan pengelolaan satu pintu atas arahan bendahara. Itu pun saya merasa dalam tekanan,” ujarnya.
Hakim menanyakan peran Fadli, yang disebut terdakwa sebagai anggota biasa, namun terdakwa mengaku mengikuti arahan Fadli melalui koordinasi sekretaris.
BACA JUGA:1.139 Pasangan Bercerai di Kayuagung, Judi Slot dan Narkoba Jadi Penyebab Utama
BACA JUGA:Bersama Pemda, Kejari OKUS Gelar Penyuluhan Hukum ke Seluruh Kepala Sekolah
Dana Sisa Digunakan untuk Kegiatan Relawan
Terdakwa Meryadi mengungkap bahwa sisa dana tahun 2023 dan 2024 tidak dikembalikan, tetapi digunakan untuk membayar honor relawan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Semua dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi.
Sementara Nasrowi menegaskan dirinya tidak menikmati dana hibah, bahkan pernah menanggung honor kegiatan relawan dengan uang pribadi yang hingga kini belum dikembalikan. Ia juga menyebut adanya laporan fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban dana (SPJ) yang dilakukan atas arahan Rabu dan Fadli.
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Orgen Tunggal Dibatasi, Peredaran Narkoba dan Miras Dibidik
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Survei Perpanjangan Izin Klinik Lapas Muaradua
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir, diberikan dua tahap masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.
Penyelidikan Kejari Ogan Ilir menunjukkan Rabu mengambil alih seluruh urusan administrasi dan keuangan senilai total Rp2 miliar, meskipun tidak berwenang. Akibat penyalahgunaan wewenang dan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai peruntukan, negara dirugikan Rp600 juta.