Anggaran Biaya Makan Minum hingga Setengah Miliar di POD Banyuasin Tuai Kritik

BKPSDM) Kabupaten Banyuasin malah menganggarkan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat cukup fantasistik. -Foto: Ist.-

BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan setelah diketahui menganggarkan belanja makan dan minum rapat sebesar Rp548 juta untuk tahun 2025.

Anggaran fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah semangat efisiensi yang sedang digaungkan oleh pemerintah daerah. Ketua Garda Prabowo Banyuasin, Achmad Nurcholis, secara terbuka mengkritik anggaran tersebut.

BACA JUGA:MAN 01 OKU Selatan Asah Kreativitas Siswa

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Sembelih 12 Ekor Sapi, Daging Disebar ke Seluruh Kecamatan

"Apakah ini kegiatan rapat atau hajatan besar yang mengundang ratusan orang?" ujar Nurcholis, Minggu (8/6/2025).

Ia menilai, instansi pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi. Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih bermanfaat.

BACA JUGA:Prabowo Diundang Sebagai Tamu Kehormatan di KTT G7 Kanada

BACA JUGA:PKS Dorong RUU Pemilu Rampung Sebelum 2025

"Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau program nyata yang langsung dirasakan masyarakat," tegasnya.

Nurcholis juga meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banyuasin untuk lebih selektif dan bijak dalam menyetujui penganggaran kegiatan.

"Apalagi ini menyangkut uang negara, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya.

BACA JUGA:Tiba di Bandara Osaka Timnas Disambut Fans, Warga Jepang Berebut Tandatangan Patrick Kluivert

BACA JUGA:Tim Samurai Biru Waspadai Ole Romeny, Sebut Jelmaan Yuya Osako dari Jepang

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Banyuasin, Edhi Haryono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung empat kegiatan penting, yaitu promosi dan lelang jabatan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, diklat perencanaan, dan diklat prajabatan CPNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan