Jemaah Calon Haji Diingatkan Jangan Membawa Barang Berlebihan

--
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan jemaah calon haji Indonesia tidak membawa barang bawaan berlebihan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan setiap jemaah hanya boleh membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram.
"Bagasi kabin maksimal tujuh kilogram. Selain itu juga, (jemaah-red) tidak boleh membawa semprotan aerosol dan korek api gas serta benda mudah terbakar, powerbank berkapasitas tinggi tanpa izin," ujar Akhmad Fauzin di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengingatkan larangan membawa benda tajam seperti gunting dan pisau dan cairan lebih dari 100 ml. Makanan berbau menyengat juga termasuk dalam larangan tersebut.
Fauzin menegaskan bahwa seluruh barang bawaan akan diperiksa secara ketat oleh petugas sebelum keberangkatan. Ia mengharapkan kerja sama jemaah agar proses keberangkatan berjalan lancar dan nyaman.
Peringatan ini disampaikan menyusul temuan pihak imigrasi Arab Saudi pada Senin (5/5/2025). Mereka membongkar empat koper milik jemaah calon haji Indonesia.
Dua di antaranya membawa rokok dalam jumlah banyak dan langsung disita otoritas setempat karena melebihi batas aturan. Kepala Daerah Kerja Bandara Abdul Basir meminta jemaah yang belum berangkat mematuhi aturan penerbangan demi kelancaran ibadah haji.