Bobol Sistem BNI, Mantan Manajer Cabang Palembang Ditahan Kejati Jambi

Sabtu 19 Apr 2025 - 23:51 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Negara Indonesia (BNI). Seorang mantan pejabat penting di BNI Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejati Jambi.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan pada 16 April 2025. RG menjabat sebagai Branch Business Manager di BNI Cabang Palembang pada periode 2018 hingga 2019, dan diduga memiliki peran utama dalam pembobolan sistem internal perbankan BNI selama periode tersebut.

BACA JUGA:Gakkumdu Tangkap 2 Terduga Pelaku Politik Uang, Amankan Rp 9,5 Juta

BACA JUGA:Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel Bahas Titik Rawan PSU

Setelah melalui pemeriksaan intensif, Rais Gunawan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025. Menurut Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, penahanan RG adalah langkah penting dalam mendukung kelancaran proses penyidikan yang lebih lanjut.

"Rais Gunawan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, di Lapas Kelas IIA Jambi," jelas Noly dalam keterangannya kepada media.

Menurut Kejati Jambi, modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi sistem keuangan internal BNI secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. Meskipun belum ada angka resmi yang dirilis, kerugian negara sedang dihitung oleh auditor independen.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Joncik-Fa'i Unggul Sementara 59,77 Persen Versi Quick Count

BACA JUGA:Final Four Proliga 2025: Palembang Bank Sumsel Babel Hadapi Juara Bertahan

RG dijerat dengan dua pasal hukum. Secara primair, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidiar, RG juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejati Jambi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan mereka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan. Tim penyidik tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini.

BACA JUGA:Man United Selangkah Lagi Gaet Antoine Semenyo dari Bournemouth

BACA JUGA:Jadi Tersangka Suap, Harta Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar

"Proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami akan terus mencari dan menyelidiki potensi tersangka lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi ini," ujar Noly.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan memberikan peringatan terkait kelemahan dalam sistem pengawasan internal pada institusi keuangan milik negara.

Kategori :