Skandal Kredit Rp1,3 Triliun: Kejati Sumsel Periksa Lagi Mantan Kakanwil BPN
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan korupsi pemberian fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL. -Foto: Ist.-
PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menyeret dua perusahaan besar di Sumatera Selatan terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Penyidik kembali memanggil SS, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel periode 2009–2012, untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA:Masuk ke Pesantren, Kejari OKU Selatan Berikan Penerangan Hukum
BACA JUGA:Ketua Posyandu OKU Selatan Ikuti Rakornas Bersama Mendagri
Pemeriksaan Tambahan 10 Pertanyaan
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa SS dimintai keterangan lebih lanjut karena masih ada sejumlah poin yang belum terjawab dari pemeriksaan sebelumnya.
“Sekitar 10 pertanyaan tambahan diajukan penyidik. Saksi hadir sejak pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangan dengan kooperatif,” jelas Vanny.
Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diterima PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:Batik Khas OKU Selatan ‘Serasan Seandanan’ Siap Jadi Identitas Daerah
BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Sabet Juara Umum Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten
Deretan Nama dan Lokasi Digeledah
Selain SS, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga sudah diperiksa, antara lain Sigit Wibowo (eks Kadis Kehutanan Sumsel 2012), FR (eks Kadis Perkebunan 2012–2016), WS (Direktur PT BSS sekaligus PT SAL), serta V (Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL).
Penyidik turut memanggil MS (Komisaris PT BSS), AI (eks Kadishub Banyuasin 2008), hingga jajaran direksi dan manajemen PT Pinago Utama Tbk, mulai dari Direktur Utama hingga General Manager Finance.
Untuk memperkuat alat bukti, penggeledahan dilakukan di empat titik, yakni kantor PT BSS, kantor PT SAL, kantor PT Pinago Utama di Palembang, serta kediaman salah satu saksi.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Tekana Bangun Gedung Serbaguna Senilai Rp498 Juta dari Dana Desa
BACA JUGA:Warga Desak Dinas PU OKU Selatan Atasi Genangan Air Kotor di Jalan Menuju Kantor Bupati
