Nadiem Makarim Gugat Kejagung: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Nadiem Makarim siap ajukan gugatan praperadilan ke Kejagung terkait penetapan tersangka tersangka kasus korupsi Chromebook. -Foto: Candra Pratama.-
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan.
Gugatan ini diajukan untuk membatalkan status tersangka sekaligus penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
BACA JUGA:Pidato Bersejarah Prabowo di PBB, Indonesia Hanya Akui Israel Jika Palestina Merdeka
BACA JUGA:Komitmen Erick Thohir: Kawal Sepak Bola Nasional Sampai 2027
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Prematur
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai langkah Kejagung terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, hingga kini penyidik belum memiliki dua alat bukti yang sah, bahkan laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang juga belum ada.
“Yang kami persoalkan adalah tidak adanya dua alat bukti yang cukup, juga belum ada perhitungan kerugian negara. Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan menjadi tidak sah,” ujar Hana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, penahanan yang dilakukan Kejagung tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tim hukum memutuskan menempuh praperadilan.
BACA JUGA:Kehilangan 41 Emas di SEA Games 2025, Indonesia Diprediksi Turun ke Peringkat 6
BACA JUGA:Kasus Pokir DPRD OKU: Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek
Substansi Gugatan Akan Diungkap di Sidang
Selain soal bukti, Hana menyebut terdapat sejumlah poin substansial lain yang menjadi dasar gugatan. Namun, ia memilih menunda penyampaian detail hingga persidangan resmi berlangsung.
“Untuk substansi lainnya nanti akan kami buka di persidangan. Kami berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan membebaskan klien kami demi hukum,” jelasnya.
Meski gugatan telah diajukan, jadwal sidang perdana praperadilan masih menunggu penetapan pengadilan. Hana memperkirakan persidangan bisa digelar dalam dua pekan mendatang.
BACA JUGA:Skandal Kredit Rp1,3 Triliun: Kejati Sumsel Periksa Lagi Mantan Kakanwil BPN