Kasus Pokir DPRD OKU: Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek

Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek Pokir OKU, Pengacara Nopriansyah: Tidak Ada Paksaan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (23/9/2025), saksi Ahmad Sugeng Santoso menegaskan dirinya dipaksa menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk fee proyek yang melibatkan terdakwa utama, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
BACA JUGA:Skandal Kredit Rp1,3 Triliun: Kejati Sumsel Periksa Lagi Mantan Kakanwil BPN
BACA JUGA:Masuk ke Pesantren, Kejari OKU Selatan Berikan Penerangan Hukum
Saksi: Dipaksa Serahkan Uang Tunai
Sugeng, yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus serupa, menyebut tekanan datang dari Mendra, orang kepercayaan Nopriansyah.
Awalnya ia menolak karena tidak memiliki kemampuan finansial maupun pengalaman konstruksi. Namun, desakan terus berlangsung hingga puncaknya pada 23 Februari 2024.
“Karena terus ditekan, saya akhirnya serahkan Rp1,5 miliar itu sebagai fee proyek,” ujar Sugeng. Uang tersebut ia ambil dari rekening BCA, lalu dikemas dalam dua kantong plastik hitam dan diserahkan ke rumah Nopriansyah melalui Mendra dan Redi.
Sugeng menambahkan, demi memenuhi setoran itu ia bahkan harus meminjam dana ke bank dengan jaminan usaha toko komputernya.
BACA JUGA:Ketua Posyandu OKU Selatan Ikuti Rakornas Bersama Mendagri
BACA JUGA:Batik Khas OKU Selatan ‘Serasan Seandanan’ Siap Jadi Identitas Daerah
Bantahan Pihak Terdakwa
Kuasa hukum Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Ya’qub SH MH, membantah adanya pemaksaan.
“Itu murni tawaran proyek, tidak benar ada paksaan,” katanya. Ia juga menegaskan Mendra bukan bawahan kliennya, melainkan rekan bisnis biasa.
BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Sabet Juara Umum Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Pemerintah Desa Tekana Bangun Gedung Serbaguna Senilai Rp498 Juta dari Dana Desa