Selidiki Dugaan Gratifikasi Batu Bara, KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI dari NasDem

Selasa 04 Feb 2025 - 18:53 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, yang berlokasi di Jakarta Barat. 

Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:Instruksi Presiden: Pengecer Diizinkan Jual Gas 3 Kg di Warung, Begini Aturan Barunya

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Siap Perjuangkan Honorer Menjadi PPPK

Lembaga antirasuah menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara. 

Selain itu, KPK juga menduga Rita telah berupaya menyamarkan aliran dana tersebut, sehingga penyidik menerapkan pasal terkait TPPU dalam perkara ini.

Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih terus ditelusuri. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi guna mengungkap aliran dana dalam kasus ini.

BACA JUGA:Blok Hunian Napi Lapas Kelas IIB Muaradua Kena Razia

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Lakukan Rekaman Viometrik ke Calon Jemaah Haji

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami sumber dana yang digunakan dalam pembelian ratusan unit kendaraan yang telah disita sebelumnya oleh KPK.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus gratifikasi ini telah menyeret Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018. 

BACA JUGA:Sinkronisasikan Laporan Sekda Kumpulkan Para OPD

Kategori :