BACA JUGA:Ignasius Jonan Sembuh Pasca-Operasi 4-Bypass Jantung, Terhindar dari Risiko Kematian Mendadak
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
Dugaan pencucian uang ini dilakukan dengan cara membelanjakan hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset dalam bentuk lainnya.
Saat ini, Rita Widyasari menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Kategori :