Kepala Sekolah Diminta Kelola Dana Bos Sesuai Prosedur

Sosialiasi dan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dapat berimplikasi hukum.
BACA JUGA:Dinas KB Sosialisasikan Kesehatan Reproduksi Remaja ke Siswa
BACA JUGA:Kapolsek Simpang Pimpin Personel Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga
Arahan dari Pemkab OKU Selatan
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan.
Ia memberikan penekanan tersebut ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan OKU Selatan tahun 2025, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Dinas Pendidikan berperan penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Dana BOS agar pengelolaan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Ekstrakurikuler Jadi Wadah Pembinaan Karakter di SMPN 01 Muaradua
BACA JUGA:Perangi DBD, Puskesmas Simpang Fogging di Lingkungan Warga
Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan
Dalam sambutannya, Joni Rafles menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun dunia pendidikan di OKU Selatan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola Dana BOS, termasuk data-data penunjang lainnya. Harapannya, para kepala sekolah dapat semakin profesional, transparan, dan tepat sasaran dalam pengelolaan dana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran, terutama bila tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
BACA JUGA:Program GPM, Polsek Buay Runjung Salurkan 10 Ton Beras
BACA JUGA:Wisata Air Terjun Curup Lungkuk Berpotensi Jadi Sumber PAD, Perlu Pengelolaan Serius
Imbauan Agar Tidak Bermasalah Hukum
Lebih lanjut, Joni Rafles meminta seluruh kepala sekolah agar benar-benar disiplin mengikuti prosedur.