Pemerintah perlu menentukan harga patokan yang adil berdasarkan status lahan, seperti sertifikat hak milik (SHM), girik, atau lahan bekas abrasi. Uang hasil reklamasi dapat digunakan untuk pembangunan negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset YBS: Penyidik Didesak Tangkap Aktor Intelektual
Dahlan menegaskan bahwa tembok laut yang sudah terlanjur dibangun dapat disita untuk negara jika diperlukan.
Namun, keputusan ini membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. (dst)
Kategori :