Petugas Gabungan Bongkar 41 Lokasi Refinery Illegal di Keluang Muba

Hari pertama pelaksanaan operasi tim gabungan membongkar 41 lokasi refinery illegal di dua desa yang ada di Kecamatan Keluang Muba. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Pada hari pertama pelaksanaan operasi oleh tim gabungan dari Polda Sumsel, Kamis 6 Juni 2024, sebanyak 41 lokasi refinery illegal di dua desa yang ada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil dibongkar.

Puluhan lokasi tersebut tersebar di Desa Mekar Sari dan Desa Jaya Loka, Kecamatan Keluang, Muba. Tim gabungan yang terdiri dari 389 personel dibantu dengan satu unit alat berat excavator melakukan pembongkaran dan pembersihan tempat-tempat ilegal tersebut.

"Pada hari pertama, total ada 41 tempat yang menjadi lokasi illegal refinery di Keluang yang dibongkar, termasuk beberapa yang dibongkar secara mandiri oleh masyarakat," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK, pada Jumat 7 Juni 2024.

Sebelumnya, pada Kamis 6 Juni 2024, tim gabungan dari Polda Sumsel telah mendatangi lokasi illegal refinery di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Rembuk Stunting

Namun, sebelum tiba di lokasi penertiban, sejumlah kendaraan dan personel gabungan, termasuk pasukan khusus dari Sat Brimob Polda Sumsel, terhalang oleh ratusan massa, beberapa di antaranya adalah ibu-ibu.

Salah seorang warga, Ibu Yayak, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan. Dia meminta solusi terbaik dari pihak berwenang setelah pembongkaran tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sumsel terkait illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut.

Timnya akan menjalankan tindakan dari preventif hingga recovery terhadap dampak usaha ilegal tersebut.

BACA JUGA:Usai Dilantik, 1.740 PPPK OKU Segera Terima Gaji

BACA JUGA:Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Operasi ini direncanakan berlangsung selama empat hari ke depan, dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar membongkar tempat-tempat ilegal tersebut secara mandiri.

Bagus menegaskan bahwa imbauan akan diberikan kepada warga dan pemilik tempat, agar tidak lagi melakukan kegiatan illegal refinery.

Sebelumnya, dilakukan gelar apel pasukan penertiban tempat masakan minyak ilegal di Desa Mekar Sari, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan petinggi daerah, termasuk Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel dan Kapolres Muba. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan