Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di PT INTI, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Rp120 Miliar

Selasa 29 Oct 2024 - 23:54 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara sekitar Rp120 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. Penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan umum. "Kami sampaikan ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:SAG-AFTRA: “Mogok Kerja Voice Artist dan Aktor Video Game Akan Terus Berlanjut”

BACA JUGA:BPOM Bongkar Toko Online Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran

Ia juga menambahkan bahwa potensi kerugian negara ini bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan dan audit dari pihak terkait.

 

Pada Senin, 28 Oktober 2024, KPK telah memeriksa lima saksi, termasuk beberapa direktur dan manajer senior di PT INTI. Kelima saksi tersebut adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK) Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT INTI (2016–2017), Adiaris; Direktur Keuangan PT INTI (2014–2019), Nilawaty Djuanda; dan Senior Account Manager PT INTI (2017–2018), Yani Gustiana.

 BACA JUGA:Komisi X Dukung Kaji Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan

BACA JUGA:Perangi Korupsi, Mentan Andi Amran Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat Korupsi

Tessa menjelaskan, "Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017-2018 di PT INTI."

 

KPK berkomitmen untuk segera menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Kategori :