BPOM Bongkar Toko Online Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran

BPOM Ungkap Toko Online Kimberlybeauty88 Edarkan Kosmetik Ilegal, Diduga Mengandung Pewarna Berbahaya. -Foto: BPOM.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap praktik perdagangan kosmetik ilegal melalui platform e-commerce yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, BPOM menemukan akun toko daring "Kimberlybeauty88" yang mengoperasikan dua gudang di wilayah Jakarta Barat untuk menyimpan produk kosmetik impor tanpa izin edar.

 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Jakarta pada Senin (28/10/2024), menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 24 Oktober 2024, dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan TNI. “Kami mengungkap gudang kosmetik impor ilegal di dua lokasi, yaitu di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jakarta Barat,” kata Taruna.

 BACA JUGA:Innalillahi, Tragedi Penusukan Marbot Masjid oleh Oknum Kades OKU Timur, Korban Luka Serius Dirawat Intensif

BACA JUGA:Kepala Desa Diduga Lakukan Penganiayaan Berat terhadap Warga di OKU Timur

Produk-produk tersebut diimpor dari Tiongkok menggunakan jasa pihak ketiga yang identitasnya saat ini masih dalam penyelidikan. Pemilik toko diketahui telah beroperasi selama sekitar satu tahun melalui platform Shopee dan Tokopedia, dengan rata-rata 400 pengiriman produk setiap hari. BBPOM menemukan sekitar 152.744 potong kosmetik ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp2,2 miliar. Taruna menambahkan, “Kami menduga jumlah produk yang beredar bisa jauh lebih besar, mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.”

 

Barang bukti yang disita termasuk kosmetik impor tanpa izin edar, produk yang diduga mengandung bahan berbahaya, alat elektronik, serta dokumen transaksi daring. BBPOM mengidentifikasi dua merek utama yang diedarkan, yakni Lameila dan SVMY. Produk SVMY sebagian besar adalah riasan wajah yang mengandung pewarna berbahaya, merah K3 dan merah K10, yang bersifat karsinogenik.

 

“Kosmetik tanpa izin edar, khususnya yang mengandung pewarna terlarang, sangat berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker kulit dan gangguan fungsi hati,” jelas Taruna.

 BACA JUGA:Sejarah Bendungan Bili-Bili, Konstruksi Megah dengan Manfaat Luar Biasa untuk Wilayah Sekitar

BACA JUGA:Bendungan Lausimeme Resmi Dibuka , Solusi Banjir dan Sumber Energi Baru di Sumatera Utara

Dalam penindakan ini, pihak berwenang juga mengamankan target berinisial FS yang berada di tempat kejadian dan menyaksikan seluruh proses penyitaan. Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

Penemuan ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap BBPOM Jakarta sepanjang tahun 2024, dengan kasus pertama pada Juni lalu senilai Rp3,6 miliar. Total nilai ekonomi dari kosmetik ilegal impor yang ditemukan BBPOM Jakarta sepanjang 2024 mencapai Rp5,8 miliar. Di tahun ini, BBPOM Jakarta telah melakukan enam kali penindakan, dengan lima kasus melibatkan produk farmasi dan satu kasus terkait pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan