Komisi X Dukung Kaji Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudianterbuka adanya perubahan kebijakan terkait wacana nilai UN jadi syarat kelulusan siswa. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi X DPR RI mendukung wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau ulang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa.

Wacana ini muncul seiring dengan berbagai masalah terkait UN yang dianggap terlalu kompleks dan memberatkan.

 

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan keterbukaan pihaknya terhadap perubahan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Deputi KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Terkait Kasus Tipidkor Alexander Marwata

BACA JUGA:Kemenag dan Kemenkes Mulai Susun Kebutuhan Obat dan Vaksin Haji 2025

“Kita memang perlu data yang bermanfaat secara nasional untuk membandingkan hasil pendidikan antar-daerah, sekolah, dan latar ekonomi,” ujar Hetifah di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Hetifah juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak psikologis UN terhadap siswa.

BACA JUGA:Perangi Korupsi, Mentan Andi Amran Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat Korupsi

BACA JUGA:BPOM Bongkar Toko Online Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran

“UN dulu sering membuat anak stres dan memicu kecurangan karena menjadi satu-satunya alat seleksi ke sekolah yang lebih tinggi. Aturan apapun pasti ada celahnya, sehingga perlu penyesuaian agar tidak membuat siswa dan orang tua tertekan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap kajian dan akan mendengarkan masukan publik terkait kebijakan UN, apakah akan dilanjutkan dengan nama yang sama atau menggunakan asesmen lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan