Perangi Korupsi, Mentan Andi Amran Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat Korupsi

Tegas! Mentan Andi Amran Langsung Copot Pejabat Eselon II yang Terbukti Terlibat Korupsi. -Foto: Kementan.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang pejabat Eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti terlibat korupsi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di sektor pertanian, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di setiap lini pemerintahan.

 

Mentan Amran menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran, dan ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan media dalam mengawasi praktik tidak etis di kementerian.

BACA JUGA:Kemenag dan Kemenkes Mulai Susun Kebutuhan Obat dan Vaksin Haji 2025

BACA JUGA:Heboh! Wakil Ketua BEM Unsri Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Sejumlah Mahasiswi

“Melalui nomor kontak pengaduan yang disebarluaskan oleh media, kami menerima lebih dari 100 laporan, walau hanya 2 hingga 4 yang terbukti,” ujar Amran, Senin, 28 Oktober 2024.

 

Pejabat terkait akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan, menyusul dugaan penerimaan uang sebesar Rp700 juta, dengan pengakuan sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA:BPOM Bongkar Toko Online Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran

BACA JUGA:Beda Strategi, Eks KPK Ungkap Gaya Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Mentan menegaskan tindakan ini selaras dengan visi Presiden untuk membangun kementerian yang profesional dan berorientasi pada swasembada pangan.

 

Selain itu, Amran menyampaikan bahwa pihak Kementan juga telah menyerahkan tiga pegawai kepada Bareskrim Polri atas dugaan percaloan yang merugikan hingga Rp10 miliar. “Kami harap tindakan tegas ini menjadi contoh bagi seluruh pegawai Kementan untuk menjaga integritas dan mendukung swasembada pangan tanpa hambatan korupsi,” tegas Amran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan