KPK Tetapkan 2 Politisi DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua tersangka kasus korupsi dana csr Bank Indonesia (BI) dan OJK.- Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
BACA JUGA:Dari Brunei ke Jogja: Sumsel United FC Jalani Latihan Berkelas Internasional
BACA JUGA:Thom Haye Siapkan Langkah Mengejutkan di Bursa Transfer
Modus: Dana CSR Mengalir ke Yayasan Milik Politisi
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dana sosial yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh para anggota DPR.
Dana ini seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun dalam praktiknya, HG dan ST diduga membuat proposal fiktif dan menyalurkan dana tersebut ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan "Rumah Aspirasi" milik mereka.
HG disebut mengajukan proposal melalui empat yayasan, sementara ST melalui delapan yayasan. Selain ke BI dan OJK, mereka juga diduga meminta dana dari mitra kerja lainnya di Komisi XI DPR RI.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Kejar Jejak Dana Kredit Sawit
BACA JUGA:Selamatkan Uang Negara, Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus PT BSS dan PT SAL
Nilai Uang yang Diterima Capai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan, HG menerima total dana Rp15,86 miliar, dengan rincian:
Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial;
Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluhan Keuangan;
Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Sementara itu, ST menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari:
Rp6,30 miliar dari BI;