Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku

Kamis 10 Oct 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Puluhan anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) melakukan aksi demonstrasi di gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis, 10 Oktober 2024, untuk mendesak majelis hakim membebaskan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA.

 

Koordinator aksi, Hermawan, menyampaikan orasi di hadapan massa dan meminta ketua PN Palembang untuk memberikan perpanjangan penahanan bagi keempat ABH. "Kami juga menuntut agar ketua PN Palembang memperpanjang masa penahanan ABH," ujar Hermawan.

 BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos dari Hukuman Mati

BACA JUGA:Buntut Dapat Sanksi Status Pembinaan, Kampus Univesitas Kader Bangsa Tak Bisa Gelar Wisuda dan Terima Mahasisw

Menurut Hermawan, perpanjangan waktu penahanan diperlukan agar majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan hati-hati, arif, dan bijaksana, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan. Ia juga menyoroti adanya keganjilan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu terjadinya peristiwa.

 

"Jika tidak ada kesesuaian antara dakwaan dan keterangan saksi, maka sudah seharusnya para ABH dibebaskan dari dakwaan JPU," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi tanpa ada niat untuk mengintervensi pihak manapun, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan.

 

Sidang pembacaan putusan (vonis) pidana terhadap empat ABH dijadwalkan berlangsung pada sekitar pukul 14.00 WIB hari itu. Sementara itu, keluarga korban juga menggelar acara untuk mengenang 40 hari meninggalnya AA.

 BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Desak Kejari Lakukan Banding

Dalam suasana menjelang sidang, gedung PN Palembang dijaga ketat oleh beberapa personel kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ayah korban, Saparudin alias Udin, juga terlihat hadir menunggu pembacaan vonis pidana terhadap para pelaku.

 

Informasi lebih lanjut akan diberikan terkait perkembangan sidang vonis pidana terhadap empat ABH di Pengadilan Negeri Palembang.

Kategori :