Bawa 7 Kg Sabu & 47 Ribu Ekstasi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Alfin Rifki terdakwa kurir 7 kg sabu dan 47 ribu ekstasi. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan lebih dari 47 ribu butir pil ekstasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA:Puluhan Pelajar Keracunan, BBPOM Temukan E Coli di Menu MBG OKI
BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang Minta Dibebaskan
Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Ketua majelis hakim, Fatimah SH MH, menegaskan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah sangat besar.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Romadona SH, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Meski begitu, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati, Arie Cs Dijatuhi 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Pemkab OKUS Edukasi Warga soal Dampak Sosial
Penangkapan Besar oleh BNN
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 17 Januari 2025 saat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menggerebek rumah terdakwa di Jalan Ramakasih III, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Saat itu, Alfin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 47.184 butir pil ekstasi dan lebih dari 7 kilogram sabu.
Semua barang haram itu langsung disita, sementara terdakwa diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengurus Badan Kontak Muslim Kecamatan di OKUS Resmi Dikukuhkan