Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Modus Gandakan Uang Miliaran, Dukun Gadungan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan modus dukun melipatgandakan uang. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Seorang pria bernama Charles akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah terbukti melakukan penipuan berkedok penggandaan uang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

Hukuman yang dijatuhkan ini bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles dengan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” tegas Hakim Budiman di ruang sidang utama PN Palembang.

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu, Kades di OKI Dihukum 10 Bulan dengan Masa Percobaan 1 Tahun

BACA JUGA:Warga Antusias Sampaikan Usulan, DPRD Sumsel Dapil V Janji Perjuangkan Aspirasi

Janji Kaya Mendadak Melalui Ritual Batu Merah Delima

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika korban M. Azhari mendapat informasi dari keponakannya, Abdul Rofik, yang memperkenalkannya kepada seorang pria bernama Charles.

Terdakwa mengaku sebagai dukun sakti yang memiliki kemampuan menggandakan uang menggunakan batu merah delima, batara karang, dan rantai babi.

Untuk meyakinkan korban, Charles bahkan memperlihatkan video atraksi supranatural—rambutnya tidak bisa dipotong dan kulitnya tidak luka ketika disayat silet. 

Aksi ini berhasil mempengaruhi korban, yang akhirnya percaya bahwa kemampuan tersebut benar adanya.

Korban kemudian mendatangi rumah Abdul Rofik di Jalan Pintu Besi No. 434, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, tempat di mana Charles menjalankan ritualnya.

Di sana, korban diminta menyerahkan uang Rp950 ribu sebagai tanda jadi, lalu kembali memberikan Rp13,7 juta untuk dimasukkan ke dalam kardus yang diklaim akan dilipatgandakan menjadi Rp5 miliar dalam enam hari.

Sebagai bukti kesepakatan, dibuat surat perjanjian bahwa uang korban akan dikembalikan apabila janji penggandaan tidak terbukti. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, hasil yang dijanjikan tak kunjung ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan