Eks Kakanwil BPN Sumsel Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Senin 22 Sep 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menyebut pihaknya sudah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti. 

Selain itu, terdapat aset yang telah diblokir dan rencananya akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar.

“Penyitaan ini bukan hanya soal menjerat tersangka, tapi juga upaya mengembalikan kerugian negara. Dengan penyitaan uang dan potensi lelang aset, total penyelamatan kerugian bisa mendekati Rp1 triliun,” ujar Adhryansah.

Ia menegaskan, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman alat bukti. Namun, dengan nilai kerugian negara yang fantastis, perkara ini dipastikan menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejati Sumsel.

 

Kategori :