Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan, Kuasa Hukum Bongkar Adanya Perintah Tiap OPD Wajib Setoran 30 Persen
Suasana sidang dakwaan korupsi kegiatan Dispora OKU Selatan di ruang sidang PN Palembang, eks Kadis ajukan Eksepsi. -Foto: sumeks.co-
PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memasuki babak baru.
Terdakwa sekaligus mantan Kepala Dispora, Abdi Irawan, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dilansir dari sumeks,co, Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, menegaskan eksepsi akan dibacakan pada persidangan Senin (29/9/2025).
Ia menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara menyeluruh peristiwa korupsi yang menyeret kliennya.
BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak, OKU Selatan Perkuat Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Kapolsek Muaradua Pimpin Personel Bagikan Sembako ke Fakir Miskin
Dugaan Perintah Setoran dari Tiap OPD
Menurut Rizal, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa pemotongan anggaran di Dispora bukan inisiatif Abdi Irawan.
Ia menyebut, pemotongan sebesar 30 persen dilakukan atas perintah atasan.
“Praktik itu bermula dari rapat koordinasi tahun 2023. Saat itu Kepala BPKAD, yang kini menjabat sebagai Sekda OKU Selatan, menyampaikan pesan dari Bupati bahwa setiap OPD wajib menyisihkan 30 persen dari pagu anggarannya,” ungkap Rizal, ketika dikonfirmasi Minggu 28 September 2025.
Ia menilai, perintah tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat lain di lingkup Pemkab OKU Selatan. Namun, nama-nama yang diduga memberi instruksi tidak muncul dalam dakwaan JPU.
BACA JUGA:Perkuat Peran Pelajar, Forum OSIS Sumsel Audiensi ke Bupati OKU Selatan
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Kemenag OKUS Berikan Pembinaan ke Guru MAN
Dakwaan Jaksa: Dana Dispora untuk Kepentingan Pribadi
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdi Irawan telah menyalahgunakan anggaran Dispora dengan cara menarik sebagian dana dari sejumlah kegiatan.
Dana itu, menurut JPU, tidak dipertanggungjawabkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
